Stolon Adalah Beserta Contohnya
Hak Mendapatkan Pasokan Listrik dari Pemerintah
Negara memiliki sumber daya energi listrik sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pasokan listrik yang memadai. Dalam Undang-Undang Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Kita garis bawahi penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.
Contoh pelaksanaanya adalah dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik lewat sarana yang memadai.
Hak Memperoleh Ilmu Pengetahuan
Setiap pelajar yang menempuh pendidikan berhak mendapatkan ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang disampaikan oleh para tenaga pendidik. Ilmu pengetahuan penting sebagai bekal seseorang untuk kehidupan sosial dan mendapatkan penghidupan yang layak di masa depan.
Contohnya anak yang berhak mendapatkan pelajaran yang diberikan oleh guru-guru yang berkompeten dan dibimbing menjadi siswa yang cerdas dan berprestasi.
Hak Mendapatkan Pelayanan Masyarakat
Warga negara atau warga masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang administrasi dari pemerintah seperti berhak mendapatkan pelayanan yang layak dalam bidang administrasi dan pemerintah.
Contoh pelaksanaannya adalah masyarakat bisa dipermudah dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, sertifikat tanah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sebagainya.
Menjaga kelestarian alam
Sebagai warga masyarakat kita memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan masyarakat agar tetap menjaga lingkungan, sehingga kerusakan lingkungan bisa dikurangi atau tidak semakin parah.
Contohnya adalah dengan menanam pohon atau reboisasi, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan pemakaian plastik, tidak membuang sampah ke sungai dan laut dan sering mengolah sampah.
Hak di Lingkungan Keluarga
Simbiosis Mutualisme
Simbiosis mutualisme adalah interaksi antara dua organisme yang berbeda jenis dan bersifat saling menguntungkan satu sama lain. Hubungan kedua organisme ini bersifat positif karena keduanya saling diuntungkan. Berikut ini contohnya.
Bakteri ini membantu dalam mengurangi pertumbuhan bakteri berbahaya dan mempercepat proses pembusukan di dalam usus besar manusia. Sementara bakteri E. coli mendapat makanan dari sisa-sisa makanan di usus besar tersebut.
Kupu-kupu menghinggapi bunga untuk memperoleh nektarnya. Sementara bunga mendapatkan manfaat dari gerakan kupu-kupu dalam mempercepat proses penyerbukan mereka.
Burung bangau membantu membersihkan kutu dan parasit yang ada di tubuh kuda Nil, sehingga membuat tubuh kuda Nil tetap bersih dan bebas dari kutu. Sebagai imbalannya, burung bangau mendapat makanan dari kutu dan parasit yang mereka bersihkan dari tubuh kuda Nil.
Bakteri Rhizobium leguminosarum membantu meningkatkan kesuburan tanah dengan menangkap nitrogen dari udara bebas. Keberadaan bakteri ini menyebabkan tanaman polong-polongan menjadi lebih subur karena mereka dapat memanfaatkan nitrogen yang disediakan oleh bakteri Rhizobium. Sebagai imbalannya, bakteri Rhizobium memperoleh makanan dari akar tanaman polong-polongan.
Hak Berteman dan Bersosialisasi
Setiap pelajar berhak mendapatkan teman dan bersosialisasi dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan. Berteman dan bersosialisasi dapat membentuk karakter pelajar menjadi lebiih memiliki empati, meningkatkan kemampuan berkomunikasi, mengasah kecerdasan emosional dan menumbuhkan jiwa sosial.
Contohnya, anak mendapatkan teman boleh bersosialisasi dengan siapapun tanpa adanya perundungan dan perbedaan sosial.
Hak Mendapatkan Pendidikan dan Bimbingan
Setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan, yang mana salah satu sumber pertamanya adalah keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak dan memiliki peran penting membentuk karakter seseorang sebelum menempuh pendidikan formal.
Contohnya adalah anak berhak disekolahkan dan mendapatkan bimbingan lain dari guru les atau pelajaran tambahan yang bisa menambah skill-nya.
Hak Mendapatkan Pendidikan yang Layak
Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagai pembentukan karakter dan kepribadian serta transfer ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupan individu tersebut. Hak ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Contohnya dengan memberikan akses pendidikan terjangkau seluas-luasnya bagi masyarakat serta memberikan pendidikan gratis bagi yang kurang mampu.
Hak untuk Dipilih dan Memilih
Dalam UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam pasal 43 yang berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Contohnya adalah setiap orang dapat mengajukan diri sebagai ketua atau dipilih sebagai ketua dalam suatu perkumpulan atau wilayah seperti RT/RW atau Kepala Dusun.