Situs Slot Milik Ferdy Sambo Bandar Lampung Yang Asli Siapa

Situs Slot Milik Ferdy Sambo Bandar Lampung Yang Asli Siapa

Situs Judi Irjen Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, kembali aktif bertugas setelah mendapat sanksi. Bahkan mereka mendapatkan promosi jabatan strategis.

Ada enam polisi bekas anak buah Sambo tersebut yang diganjar kenaikan jabatan. Mereka adalah Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, dan Komisaris Chuck Putranto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut para polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang kini mendapat promosi jabatan:

Budhi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Budhi sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.

Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi. Kala itu, dialah yang mengumumkan kepada khalayak bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 11 Juli 2022, Budhi menyebut penyebab tewasnya adalah akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Namun, persidangan membuktikan tewasnya Brigadir J telah direncanakan. Cerita baku tembak terbukti palsu dan merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya. Karena kelalaiannya, Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, selang dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

2. Kombes Murbani Budi Pitono

Kombes Murbani kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam sebelum kemudian mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menganggap Murbani tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Kala itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan sidang etik terhadap Murbani telah dilakukan pada Rabu, 28 September 2022. Majelis hakim KKEP menyatakan perilaku Murbani sebagai suatu perbuatan yang tercela.

3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution

Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Jabatan tersebut dilepasnya setelah didemosi buntut kasus perintangan hukum pembunuhan brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.

Denny adalah pihak yang pertama kali memberitahu mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, perihal CCTV. Hendra merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang divonis penjara 3 tahun. CCTV kemudian diamankan sebelum kemudian disebut rusak karena disambar petir.

Kombes Susanto mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus. Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri. Sidang etik oleh KKEP memutuskan Susanto kudu disanksi.

Adapun Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Dia menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Dalam kesaksiannya, ia mengutarakan kekecewaannya terhadap bekas atasannya itu.

“Jenderal kok tega menghancurkan saya, 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik terendah pengabdian saya,” kata Susanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengalami demosi dan patsus akibat kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022.

Dalam laporan majalah Tempo edisi 3 September 2022, Handik adalah salah satu penyokong skenario Ferdy. Dua perwira tinggi Polri mengatakan jejak selongsong peluru di tempat kejadian perkara Duren Tiga sudah direkayasa oleh anak buah Ferdy. Salah satu perwira yang diduga berperan adalah Handik.

Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Menurut sumber penyidik kepada Tempo, Handik berada di rumah dinas Ferdy pada malam kematian Brigadir J.

Dia ditengarai menyusun kelebihan peluru itu bersama Ridwan Soplanit dan Chuck Putranto. Mereka menyebarkan selongsong peluru di sekitar jenazah Brigadir J dan tangga menuju lantai dua rumah dinas Ferdy.

Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dia terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia pun dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Chuck termasuk dari mereka yang berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai pemberi perintah untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Yuni Rohmawati, Arrijal Rachman, Eka Yudha Saputra, dan Hamdan Cholifudin Ismail berkontribusi dalam penulisan artikel ini.